Dasar Hukum Industri Rokok (Industri Rokok Kretek, Industri Rokok Putih, Industri Rokok Lainnya) adalah UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, Peraturan Menteri Keuangan No 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemeberian, Pembekuan dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau, Permenperin No 41/MIND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri, Permenperin 64/MIND/PER/7/2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri Rokok, Perdirjen Industri Agro No.38/IA/PER/10/2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Rekomendasi Izin Usaha Industri dan perubahan izin usaha industri rokok.

syarat perizinan pendirian pabrik rokok

Syarat Pendirian Pabrik Rokok atau IUI Baru, hanya diberikan kepada industri rokok skala kecil dan industri rokok skala menengah yang bermitra dengan industri rokok skala besar yang memiliki IUI pada bidang usaha sejenis. Adapun ketentuan industri kecil sebagai berikut:

Waktu pemrosesan Syarat Pendirian Pabrik Rokok paling lama 5 hari kerja setelah semua dokumen persyaratan diterima dengan lengkap dan benar. Kita akan mendapat SMS notifikasi ke nomor yang kita daftarkan dari Kementerian Perindustrian jika permohonan kita sudah selesai diproses.

Perlu Anda ketahui juga bahwa layanan Syarat Pendirian Pabrik Rokok ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, dengan alamat Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.52-53, Lt. 17, nomor telepon (021) 5252236, 5255509 Pes. 4060 Fax. (021) 5252236.

Kami CV. GreenWell hadir sebagai penyedia bahan pendukung bagi usaha atau bisnis pabrik rokok Anda. Berbagai kebutuhan tentang mesin produksi rokok bisa kami penuhi sebagai kunci sukses pengusaha pabrik rokok. Silakan sampaikan kebutuhan Anda kepada kami, tim kami akan siap membantu Anda. Spesialisasi kami di bidang supplier Garniture Tape baik berbahan Kevlar atau Linen maupun Suction Tape berbahan nylon baik yang berwarna hitam atau putih.

CV. GreenWell
Call/SMS/WA 081 261 700 934
Jalu.greenwell@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *